Makassar, ERANASIONAL.COM – Managemen KALLA Land (Perumahan Bukit Baruga) menanggapi tuntutan warga yang meminta ganti rugi akibat banjir yang menggenangi rumah mereka beberap waktu lalu.
Chief Operating Officer KALLA Land, M. Natsir Mardan mengatakan, banjir ini di luar ekspektasi Pihak Perumahan.
“Elevasi yang terjadi pada tanggal 12 Februari 2025 itu di luar dari elevasi maksimum. Dari perencanaan, kita sudah merencanakan membangun jalan dan tanggul. Tapi kondisi air pada saat itu melebihi kondisi normal,”ujar Natsir, saat kongerensi pers di Makassar, Selasa 18 Januari 2025.
Menurutnya hal ini terjadi karena tga hal, pertama adanya pasang surut air laut kemudian kedua, dibukanya beberapa pintu air di antaranya Bili-bili, waduk nipa-nipa dan adanya aliran sungai dari Maros.

“Ini semua yang mengakibatkan jumlah debit air yang masuk ke Baruga melebihi jumlah normal,”jelasnya.
Natsir menyebut, pihak Baruga ke depannya akan membuat parimeter baru yang mengelilingi tiga cluster yang terdampak. Kemudian akan membuat tanggul di sepanjang kanal yang melintasi tiga cluster ini.
“Tinggi tanggulnya diperkirakan 50 hingga 90 cm di atas jalan yang ada,”jelasnya.
Dia berharap dengan dibangunnya tanggul akan memberikan rasa aman kepada warga sehingga ke depan tidak terjadi lagi banjir serupa.
Terkait tuntutan warga meminta ganti rugi, Natsir menegaskan pihaknya masih mengkaji prosesnya. Mekanismenya akan disampaikan pada pertemuan berikutnya dengan warga tiga clustre tersebut.
“Mekanisme besaran ganti rugi akan diberikan kepada warga. Insya Allah dalam satu Minggu ini kita akan susun, dan nantinya akan disampaikan di pertemuan warga berikutnya atau pertemuan ketiga pada Jumat 22 Februari 2025,”tegasnya.
“Saya berharap semua bersabar dengan kondisi yang ada sekarang ini. Pihak Baruga pun tidak menghendaki kejadian ini. Kejadian ini korbannya bukan hanya warga saja tetapi ke Baruga juga. Kami harus mengeluarkan beberapa biaya tambahan untuk mengantisipasi hal serupa. Atas nama managemen kami mohon maaf atas kejadian ini, dan mohon sabar untuk menunggu hasil pertemuan kita dengan managemen,”jelasnya.
Sementara itu Andri, perwakilan warga Perumahan Baruga Cluster BaliThai menguraikan, dari sudut pandang hukum, dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 konsumen memiliki hak menerima ganti rugi baik material maupun immaterial apabila produk yang ditwarkan pelaku usaha tidak sesuai dengan yang dijanjikan.
“Pihak Baruga menawarkan barang yang tidak sesuai dengan apa yang diperjanjikan, dalam hal ini adalah dijanjikan adalah pemukiman yang bebas dari banjir ternyata banjir,” jelas Andri.
Sehingga, kata Andri, pihak Bukit Baruga juga diduga melakukan pelanggaran terhadap Pasal 6 di mana pelaku usaha itu wajib memberikan infromasi yang jelas dan benar.
“Ini juga menurut kami ada kekeliruan,” tegas Andri. []
Tinggalkan Balasan