Berdasarkan hasil pengakuan pelaku, ia baru menjalani bisnis haram selama 3 hari. Terhadap pelaku, lanjut Made, telah dilakukan tes urine yang hasilnya positif.

“Perannya, pelaku ini sebagai gudang dan ikut beberapa kali menjual, pengakuannya baru 3 hari, tes urinenya hasilnya positif,” sebutnya.

Disinggung asal barang narkoba jenis sabu dan ekstasi tersebut, Made mengungkapkan, saat ini masih dalam proses pendalaman.

“Asal barang (narkoba) masih dalam pendalaman karena yang punya barang NA yang saat ini masih DPO,” ungkapnya.

Menurut Made, saat ini pelaku berikut barang bukti sabu 150 gram dan 90 pil ekstasi telah diamankan di Mapolresta Bandar Lampung guna dilakukan proses pengembangan lebih lanjut.