Jakarta, ERANASIONAL.COM – Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan ke Kepala Desa (Kades) Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Abdul Rosyid pada Kamis (20/2/2025).

Abdul dimintai keterangan sebagai saksi terkait kasus dugaan pemalsuan 93 sertifikat hak milik (SHM) di wilayah pagar laut Desa Segarajaya, Bekasi.

Abdul datang ditemani kuasa hukumnya, Rahman Permana. Dia membantah terlibat dalam dugaan pemalsuan di area pagar laut.

Dia mengaku baru dilantik sebagai Kades Segarajaya pada 14 Agustus 2023. Sementara pagar laut sudah berdiri sejak 30 Oktober 2022.

Sebelum memeriksa Kades Segarajaya, penyelidik telah memintai keterangan sejumlah saksi. Mulai dari pejabat Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi hingga pegawai Inspektorat jenderal Kementerian ATR/BPN.

Penyelidikan pagar laut Segarajaya, Bekasi, dilakukan berdasarkan laporan polisi (LP) nomor: LP/B/64/2/2025 SPKT/BARESKRIM POLRI, tanggal 7 Februari 2025. Objek pelaporan yakni tindak pidana pemalsuan surat dan atau pemalsuan akta autentik dan atau penempatan keterangan palsu ke dalam akta autentik juncto turut serta melakukan, membantu melakukan, sebagaimana Pasal 263 KUHP atau Pasal 264 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP, juncto Pasal 55-56 KUHP.