Makassar, ERANASIONAL.COM – Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM) Prof. Karta Jayadi buka suara terkait oknum dosen di kampusnya yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswa laki-laki.
Prof Jayadi mengaku belum menerima adanya laporan kasus pelecehan yang dimaksud oleh Presiden BEM FIS-H itu.
“Kami tidak dapat memproses hal tersebut karena tidak ada laporan yang masuk ke UNM,” ujar Prof Jayadi, dikutip Kamis (20/2).
Dia juga tidak mengetahui pasti apakah betul, terjadi kasus pelecehan seksual tersebut atau tidak. Namun dirinya sempat mendengar ada laporan ke Polda Sulsel mengenai kasus itu.

“Terdengar ada laporan ke Polda, kami tidak dapat melakukan tindakan jika tidak ada laporan baik dari korban maupun dari terduga pelaku,” ucapnya.
Kendati demikian, Prof Jayadi bakal memberikan sanksi tegas jika betul oknum dosen yang dimaksud terbukti melakukan kekerasan seksual.
“Pasti kami jatuhkan sanksi berat jika terbukti secara hukum,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, kasus pelecehan dan kekerasan seksual kembali terjadi di kampus. Kali ini terjadi di kampus Universitas Negeri Makassar (UNM).
Kasus ini mengejutkan, karena diduga dilakukan dosen laki-laki dan korbannya seorang mahasiswa laki-laki.
Presiden BEM FIS-H UNM Makassar, Fikran Prawira, membenarkan kabar ini. Bahkan, ia menyatakan bahwa kasus ini sedang dalam proses penanganan oleh Polda Sulawesi Selatan (Sulsel).
“Kami sudah mendapat info mengenai pelaporan korban kekerasan seksual oleh oknum dosen. Dan sedang dalam proses penanganan di Polda Sulsel,” ujar Fikran dalam keterangannya, dikutip Rabu (19/2).
Dia menegaskan bahwa pihaknya bersama seluruh lembaga di FIS-H UNM siap mengawal kasus ini hingga tuntas.
“Kami harus kawal karena kasus ini fatal. Insyaa Allah kami akan kawal bersama penasehat hukum dan kawan-kawan,” tegasnya.
Kabar mengejutkan ini juga telah sampai ke Pegiat Isu Gender yang juga alumni UNM Makassar, Herli. Dia menyayangkan jika pelecehan ini betul terjadi di UNM, kampus yang dikenal sebagai pencetak guru profesional.
Herli meminta agar pihak birokrasi UNM bisa kooperatif bersama penegak hukum dan berpihak kepada korban. Menurutnya, di momen inilah komitmen UNM untuk menciptakan ruang yang aman di uji.
“Sangat disayangkan jika hal ini benar terjadi, sebab kampus harus menjadi tempat yang aman bagi semua,” tegas Herli.
Herli meminta pihak UNM bersikap tegas dalam memberantas kekerasan seksual di lingkup kampus. Dengan memberikan sanksi berat berupa pemecatan terhadap terduga pelaku dan tidak memberi ruang sedikit pun bagi mereka.
“Penanganan kekerasan seksual bukanlah tindakan yang merusak citra kampus, justru sebaliknya. Jika penanganan tegas diterapkan, UNM bisa menjadi kampus percontohan dalam penanganan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan,” jelas Herli.
Sebagai alumni, Herli menegaskan akan memberikan perhatian khusus terhadap perlindungan korban secara holistik. Perlindungan ini mencakup aspek psikis, sosial, digital, dan akademik selama proses hukum berlangsung.
“Kami berkomitmen untuk melakukan intervensi dengan variabel apa pun, termasuk akses terhadap pendidikan korban. Korban berhak mendapatkan perlindungan penuh,” imbuhnya.
Ia juga berharap agar tidak ada lagi pelaku kekerasan seksual yang dilindungi oleh institusi. Menurutnya, kampus harus menjadi tempat belajar dan bekerja yang aman, dengan menjamin ruang aman bagi semua civitas akademika.
“Semoga ini menjadi pelajaran bersama agar UNM dan kampus lainnya lebih proaktif dalam menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman,” tutup Herli.
Tinggalkan Balasan