Jakarta, ERANASIONAL.COM – KAI kembali mengingatkan terkait aturan dan sanksi kepada penumpang yang dengan sengaja tidak turun di stasiun yang tertera pada tiket / melebihi relasi tiketnya.

Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta Ixfan Hendriwintoko menjelaskan bahwasanya penumpang kereta api yang sengaja melakukan perjalanan melebihi relasi (tujuan) yang tertera pada tiket akan dikenakan denda. Peraturan ini telah diberlakukan oleh PT Kereta Api Indonesia (KAI) sejak tanggal 3 Agustus 2023 lalu. KAI menyebut aturan ini tidak hanya sebatas tentang denda, tetapi juga bisa berujung pada larangan naik kereta api sementara waktu.

“Sejak 3 Agustus 2023 lalu, KAI telah menerapkan kebijakan yang menegaskan bahwa pelanggan yang sengaja melebihi relasi pada tiketnya akan dikenai sanksi serius. Denda yang dikenakan bahkan mencapai dua kali lipat dari harga tiket yang tertera. Aturan ini tidak hanya sebatas tentang denda, tetapi juga bisa berujung pada larangan naik kereta api sementara waktu,” kata Ixfan dalam keterangannya dari Jakarta, Kamis (13/2/2025).

Berikut sanksi bagi penumpang yang sengaja melebihi relasi perjalanan kereta api:

1. Penumpang akan diturunkan di stasiun perhentian pertama sesuai grafik perjalanan KA, yang memiliki loket penjualan tiket yang masih beroperasi;

2. Denda 2 (dua) kali lipat dari tarif parsial subclass terendah, sesuai dengan kelas pelayanan yang dimiliki penumpang dari stasiun tujuan yang tertera pada tiketnya, sampai dengan stasiun tempat penumpang diturunkan;

3. Pembayaran denda secara tunai di atas kereta api atau di loket stasiun.
Pembayaran denda maksimal 1×24 jam; dan

4. Jika tidak melakukan pembayaran, maka penumpang tidak diperkenankan naik kereta api selama 90 sampai 180 hari kalender.

Saat naik KA, penumpang kereta api perlu memperhatikan beberapa hal berikut:

1. Kondektur akan mengumumkan bahwa pelanggan wajib turun di stasiun sesuai relasi yang tertera di tiketnya;

2. Sebelum tiba di tiap stasiun perhentian, Kondektur akan mengumumkan kepada pelanggan agar mempersiapkan diri untuk turun, sesuai dengan stasiun tujuan yang tertera di tiketnya;

3. Kondektur akan mengumumkan sanksi yang dikenakan terhadap penumpang yang dengan sengaja melebihi relasi yang tertera di tiketnya; dan

4. Kondektur akan melakukan pengecekan kondisi di atas kereta api menggunakan alat kerja Kondektur, untuk memastikan penumpang naik dan turun sesuai relasi yang tertera pada tiketnya.

Ixfan menjelaska bahwa kebijakan tersebut diberlakukan untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan bersama di dalam kereta api. Dengan pengecekan rutin yang dilakukan, KAI berusaha untuk memastikan bahwa setiap pelanggan mematuhi relasi yang tertera pada tiketnya.

Dengan diberlakukannya Grafik Perjalanan Kereta Api (Gapeka) 2025, pelanggan diimbau untuk memperhatikan kembali jadwal keberangkatan guna menghindari keterlambatan.

Dan bagi penumpang yang terlambat datang ke stasiun keberangkatan KAnya, untuk tidak memaksakan diri naik kedalam kereta yang posisi kereta sudah diberangkatkan dan atau pintu – pintu kereta telah ditutup demi keamanan penumpang dan ketertiban bersama.

“KAI berkomitmen untuk menghadirkan pengalaman perjalanan yang aman, nyaman, dan berkesan bagi seluruh pelanggan. Dengan layanan yang semakin baik serta berbagai inovasi, kami berharap dapat memberikan pengalaman mudik yang lebih menyenangkan bagi masyarakat,” tutup Ixfan.