Depok, ERANASIONAL.COM – Bangunan restoran Sambal Bakar Indonesia di kawasan Grand Depok City (GDC), Kelurahan Tirtajaya, Kecamatan Sukmajaya, Depok disegel Satpol PP, pada Jumat (21/2/2025).

Hal itu dilakukan karena restoran tersebut beroperasi tanpa izin dan melanggar peraturan daerah yakni melanggar Garis Sempadan Sungai (GSS) Ciliwung.

“Penyegelan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kasat Pol PP Kota Depok Nomor 800,” ujar Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kota Depok, Tono Hendratno Hasan, saat membaca berita acara penyegelan di lokasi.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kota Depok, Tono Hendratno Hasan. Dok: Eranasional

Satpol PP Kota Depok juga memperingatkan bahwa pencabutan segel tanpa izin resmi dapat berujung pada sanksi pidana.

“Sesuai prosedur (apabila ada pihak yang mencabut segel tanpa izin, akan dikenakan sanksi) pidana,” tegas Tono.