Saat polisi tiba, F masih merokok di depan rumahnya. Polisi segera meringkusnya tanpa perlawanan. Sementara MG dievakuasi di RSUD Syamsudin SH Kota Sukabumi.
“Ada enam luka terbuka pada tubuh korban akibat tebasan senjata tajam seperti di bagian belakang kepala, pelipis, dahi, dada dan tangan. Korban meninggal dunia di lokasi diduga kehabisan darah,” imbuh dia.
Tapi polisi masih terus menyelidiki kasus ini. Malam ini, FG masih berada di kantor polisi untuk dimintai keterangan. Tersangka dijerat pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan 338 KUHP tentang Pembunuhan dan 351 ayat 3 tentang Penganiayaan Hingga Korban Meninggal.
Penyidik menjerat dengan pasal pembunuhan berencana, karena sebelum kejadian tersangka sempat menyiapkan sebilah katana untuk digunakan menghabisi nyawa korban.

Tinggalkan Balasan