Bandung, ERANASIONAL.COM – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi langsung ngegas usai dilantik oleh Presiden Prabowo pada 20 Februari 2025 lalu.

Terbaru, Dedy menonaktifkan Kepala SMAN 6 Depok dari jabatannya karena dianggap melanggar surat edaran gubernur terkait larangan study tour ke luar provinsi.

Dia menegaskan bukan hanya Kepsek 6 yang dicopot namun akan mencopot semua kepsek lainnya yang melanggar surat edaran tersebut.

Diketahui SMAN 6 Depok mengadakan study tour ke luar provinsi yang bertentangan dengan surat edaran gubernur.

Bahkan siswa juga diharuskan membayar Rp 3,5 juta hingga Rp 5,5 juta untuk mengikuti kegiatan tersebut.

Menurut Dedi, SMAN 6 Depok melanggar surat edaran (SE) Nomor: 64/PK.01/Kesra yang dikeluarkan oleh Penjabat Gubernur Jawa Barat (Jabar) Bey Machmudin sebelumnya.

“Kalau pergi piknik ke luar provinsi sudah jelas melanggar surat edaran yang dibuat Pak Bey, Pj Gubernur lama. Surat itu dibuat ketika terjadi kecelakaan bus anak SMK Depok di Ciater Subang,” tegas Dedi, dikutip Minggu 23 Februari 2025.

Selain mencopot kepala sekolah SMAN 6 Depok, Dedy pastikan sekolah juga bakal diaudit oleh Inspektorat Jabar untuk menyimpulkan sanksi apa yang akan diberikan.

“Kewenangan pemberhentian atau penonaktifan itu kewenangan kepala dinas pendidikan. Kepala dinas pendidikannya sudah menandatangani surat penonaktifan sementara karena sekolahnya akan diaudit. Nanti dari audit yang dilakukan Inspektorat kita simpulkan sanksi apa yang akan diberikan,” tegasnya.

Bukan hanya SMAN 6 Depok, Dedi menegaskan sanksi tersebut berlaku untuk sekolah lainnya di Jabar.

Dedi bahkan meminta Sekda Jabar untuk mencari sekolah mana saja yang mengadakan study tour ke luar provinsi.

“Pokoknya berlaku seluruh bukan hanya SMAN 6 Depok saja, seluruh SMA yang kemarin memberangkatkan ke luar provinsi Jabar untuk study tour hari ini kita nonaktifkan dulu, semua,” tegas Dedi.

“Pak Sekda identifikasi sekolah yang seluruhnya memberangkatkan pergi ke luar provinsi, yang bertentangan dengan edaran gubernur. Jadi bukan melanggar ketentuan yang saya buat, tapi edaran Pj Gubernur Jabar,” sambungnya.

Sementara Sekda Jabar Herman Suryatman menambahkan, seluruh ASN diwajibkan mengikuti kebijakan yang ditetapkan pemerintah. Hal itu bahkan diatur dasar hukumnya.

“Yang jadi dasar hukum PP 94 2021 dan Peraturan BKN 6 2022 menegaskan bahwa PNS wajib melaksanakan kebijakan yang ditetapkan pejabat pemerintah yang berwenang,” ucap Herman. []