Chairil mengaku telah dua kali mengantarkan sabu dari Aceh ke Betung, Sumsel. Sebagai imbalan, ia menerima pembayaran awal Rp100 juta dan dijanjikan tambahan Rp30 juta jika pengiriman ke Palembang sukses.
Terdakwa juga menyebut telah menerima berbagai bentuk fasilitas, termasuk pembelian mobil secara kredit dari Anton (DPO) serta pinjaman uang Rp5 juta. Selain itu, Chairil mengaku menerima transferan senilai Rp15 juta dari Pakde Agam untuk mendukung aksinya sebagai kurir.
Ketika majelis hakim menanyakan siapa penerima sabu di Palembang, Chairil mengaku tidak mengenal orang tersebut karena seluruh komunikasi hanya dilakukan melalui telepon.
“Saya tidak tahu siapa penerimanya, hanya komunikasi lewat telepon,” pungkas dia.
Tinggalkan Balasan