Palembang, ERANASIONAL.COM – Seorang terdakwa kasus penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 9 kilogram, Chairil Ubaidi warga Palembang mengakui perannya sebagai kurir dalam jaringan sindikat narkoba antar provinsi.

Hal tersebut terungkap saat persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang pada Selasa (25/2/2025), Chairil mengungkapkan dirinya dijanjikan upah total Rp130 juta untuk mengantarkan barang haram tersebut.

Di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Agung, Chairil menjelaskan bahwa sabu tersebut adalah milik seseorang bernama Pakde Agam, warga Medan, Sumatera Utara, yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) .

“Barang sabu 9 kilogram tersebut milik Pakde Agam warga Medan,” ujar Chairil dalam persidangan.