Makassar, ERANASIONAL.COM – Sidang putusan terhadap terdakwa Andi Fatmasari Rahman (AFR) kasus calo Akpol di Pengadilan Negeri (PN) Makassar pada Rabu (26/2) lalu ricuh.
Kericuhan terjadi usai pembacaan vonis terhadap terdakwa. Para keluarga korban yang mayoritas ibu-ibu mencoba berusaha menghampiri Andi Fatmasari. Petugas kejakwaan yang mengawal terdakwa sempat kewalahan menghalau massa.
Berbagai cacian dan makian dilontarkan korban terhadap terdakwa. Massa bahkan berusaha mendekat dan menjambak rambut terdakwa, namun berkat kesigapan petugas Kejaksaan sehingga terdakwa berhasil digiring ke mobil tahanan.
Setelah lolos dari kerumunan massa, akhirnya Andi Fatmasari berhasil sampai ke dalam mobil tahanan. Dia pun mengeluhkan kelakuan keluarga korban.

“Saya sempat dicubit beberapa orang, di tengah kerumunan tadi,”keluhnya.
Diketahui Andi Fatmasari Rahman (34) divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim atas kasus penipuan calon Akademi Kepolisian (Akpol) senilai Rp 4,9 miliar.
Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Frengklin. Dia menyatakan terdakwa bersalah sesuai pasal 378 KUHP juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Akibat perbuatannya sebagaimana diatur dalam pasal tersebut, terdakwa dijatuhi hukuman 4 tahun penjara,” ujar Ketua Majelis Hakim saat membacakan putusan di ruang sidang Purwoto Suhadi Gandasubrata, Rabu (26/2/) sore.
Vonis ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya meminta hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Mendengar vonis yang dijatuhkan, tim kuasa hukum terdakwa, Abdul Jamil, menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.
“Kami masih pikir-pikir, karena kami menilai pertimbangan majelis hakim tidak memperhatikan hal-hal yang meringankan,” ujar Jamil.
Jamil menilai majelis hakim tidak mempertimbangkan itikat baik terdakwa dengan mengembalikan sebagian kerugian keluarga korban.
Menurut Jamil, total kerugian yang diklaim korban sebesar Rp 4,9 miliar, namun menurut kliennya dalam kwitansi hanya Rp 4,5 miliar.
Dari jumlah tersebut, Rp 950 juta disebut telah ditarik dari rekening Mandiri tanpa persetujuan terdakwa, sehingga taksiran kerugian korban hanya Rp 3,65 miliar.
Tinggalkan Balasan