Bandung, ERANASIONAL.COM – Polisi mengamankam delapan orang atas penggelapan satu unit mobil rental di Kota Bandung. Pelaku berinisial HH, MM, AP, RI, AS, HR, FH, dan MTI.

Kapolsek Cicendo, Kompol Dadang Gunawan, menyebut para pelaku punya peran yang berbeda-beda, mulai dari penyewa rental hingga penadah. Mereka juga disebut tidak saling mengenal.

Dadang menjelaskan, kasus ini berawal dari laporan korban bernama Prahmanika, yang merupakan pengelola rental.

Dia mengadu ke polisi bahwa mobil Innova Reborn 2.4 G yang disewa HH pada 18 Januari 2025 belum juga dikembalikan. GPS di mobil tersebut juga mati.

Polisi lalu menyelidiki kasus tersebut. HH akhirnya ditangkap di Cianjur. Tersangka lainnya ditangkap dalam waktu yang berbeda.

“Untuk pelaku yang pertama berinisial HH ini kita amankan di wilayah Cianjur, dia yang menyewa kendaraan tersebut langsung kepada pemilik rental di Jalan Otten, wilayah Cicendo,” ucap Dadang di Polsek Cicendo, Kota Bandung, Senin (10/3/2025).

Dari hasil penyelidikan diketahui HH menjual mobil tersebut bersama rekannya, MM. Mobil rencananya dijual kepada HS. Adapun RI dan AS merupakan penghubung HH dengan HS.

Adapun tersangka AP berperan memalsukan data untuk dipakai HH menyewa mobil. Data yang tidak benar tersebut membuat polisi sedikit kesulitan saat mengungkap kasus ini.

Dadang menuturkan butuh 45 hari untuk polisi menemukan mobil korban. Sebab mobil itu sudah berpindah tangan ke tersangka lainnya.

“Kita pancing dan kita berhasil mendapatkan unitnya dari dua tersangka yang berada di Jakarta Barat, mobil terakhir digunakan oleh tersangka MIT. Atas kesabaran dari pada penyidik sehingga bisa mengungkap kasus ini selama kurang lebih 45 hari dari laporan polisi yang diterima,” kata Dadang.

Polisi menjerat kedelapan tersangka dengan Pasal 378 juncto 33 KUHP. Mereka terancam hukuman penjara 4 tahun.

“Untuk hasil pemeriksaan sementara mereka mengaku baru pertama kali dalam melakukan tindak pidana ini, tapi akan kita dalami lagi,” ujar Dadang.