Jakarta, ERANASIONAL.COM – Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Ngada, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Fajar Widyadharma Lukman diamankan petugas Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri), Kamis 20 Febrari 2025.

Dia diamankan atas dugaan kejahatan tindakan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Kronologi terbongkarnya kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur oleh Kapolres Ngada Fajar diawali beredarnya video pelecehan seksual anak di bawah umur beredar di situs porno Australia.

Otoritas Australia pun menelusuri dari mana konten tersebut berasal, hingga kemudian ditemukanlah lokasi pengunggahan konten, yakni Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Otoritas Australia pun menghubungi pejabat terkait di Indonesia untuk meneruskan laporan ke Polri.

Setelah dilakukan penyelidikan, muncul nama Kapolres Ngada, Fajar, yang diduga terlibat.

Kemudian, setelah memastikan alat bukti terpenuhi, tim Divisi Profesi dan Pengamanan Polri mengamankan dan memeriksa Fajar.

Selain memeriksa Fajar, tim penyidik juga meminta keterangan dari tiga anak di bawah umur yang menjadi korban pelecehan seksual.

Masing-masing korban berusia 14 tahun, 12 tahun, dan 3 tahun. Para korban pun mendapatkan pendampingan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Kupang.

Hal ini dikonfirmasi Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Kupang Imelda Manafe.

”Sudah 20 hari kami melakukan pendampingan,” terang Imelda, dikutip dari Kompas.id, Senin 10 Maret 2025.

Menurut keterangannya, semua korban pencabulan tersebut mengalami trauma berat. []