Makassar – Seorang polisi yang bertugas di PPA Polrestabes Makassar berinisial Iptu HT diduga memeras pelaku pelecehan seksual sebesar Rp 10 juta.
Uang Rp 10 juta tersebut sebagai pelicin agar korba pelecehan seksual berdamai dengan pelaku.
“Kami sudah melakukan tindakan. Videonya sudah kami putar secara utuh, lalu dari pihak korban dan UPTD PPA juga sudah kami panggil untuk melakukan klarifikasi,” kata Kapolrestabes Makassar Kombes Arya Perdana, pada Rabu 12 Maret 2024.
Menurut Arya, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap Iptu HT. Namun dia belum menjelaskan secara detail hasil pemeriksaan terhadap HT.
“HT sudah kami periksa termasuk penyidiknya, nanti hasilnya kami sampaikan,” jelasnya.
Untuk diketahui video yang beredar luas di masyarakat, korban sedang bersama keluarganya membeberkan kasus ini telah dilaporkan ke Mapolrestabes Makassar pada 6 Februari 2025 lalu.
Namun, hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan perkembangan terkait laporannya itu.
“Saya sudah WA penyidiknya, tidak direspon dan tidak dibalas pesan saya,” ucap seorang perempuan dalam video.
Pada saat itu, Kanit PPA Iptu HT meminta korban untuk berdamai dengan pelaku. Sedangkan pihak korban menolaknya.
“Saya ke sana mau diajak damai, sedangkan saya tidak mau damai. Dia tanya alasan kau tidak mau damai, jadi saya jawab saya mau hukum saya mau keadilan,” ucapnya.
Salah seorang wanita lainnya dala video mengungkapkan sebagai tanda damai korban diminta untuk meminta uang kepada pelaku. Akan tetapi, Iptu HT yang mengatur dan menentukan uang damai, serta meminta setengah hasilnya.
“Dia anjurkan ke korban untuk minta uang ke pelaku, sedangkan korban tidak tahu mau bicara apa. Itu alasan untuk damai. Dia juga yang tentukan uang Rp 10 juta lalu dibagi dua ke dia,” ngkapnya dalam video itu. []
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan