Hal tersebut tertuang pada Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia (RI) Nomor M/2/HK.04.00/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2025 bagi Pekerja.
Selain itu juga pada SE Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2025 bagi Pengemudi atau Kurir.
Dalam hal ini, bagi pekerja atau buruh yang ingin melapor dapat dilakukan secara online melalui Nomor 0859 7387 2874 atau dapat mendatangi Gedung Dibaleka lantai 8, Kantor Disnaker Kota Depok.
“Tentu karyawan akan mendapatkan THR sesuai masa kerjanya. Jika tidak diberikan sesuai ketentuan, maka dapat melakukan pengaduan agar ditindaklanjuti oleh tim monev untuk selanjutnya dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan