Depok, ERANASIONAL.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Tahun 2025.
Kepala Disnaker Kota Depok, Sidik Mulyono mengatakan, keberadaan Posko tersebut untuk menerima laporan para pekerja dan buruh yang ingin melaporkan pengaduannya terkait pencairan THR.
“Kami siap menerima laporan para pekerja dan buruh terkait THR yang wajib dibayarkan pengusaha kepada pekerja atau buruh menjelang Hari Raya Idul Fitri,” dikutip dari berita.depok.go.id, Selasa (18/3/2025).
Sidik menyebutkan, terkait THR ini dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh paling lambat tujuh hari (H-7) sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Selain itu, tambahnya, diberikan kepada pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja minimal satu bulan atau lebih.
Tinggalkan Balasan