Depok, ERANASIONAL.COM – Seorang pria bernama Denis (29) menjadi tersangka perampokan dan pemerkosaan seorang wanita berusia 36 tahun di sebuah rumah di kawasan Pancoran Mas, Kota Depok, Jawa Barat.
Denis membawa kabur HP korban. Barang berharga korban lalu dijual pelaku senilai Rp 700 ribu. Uangnya dipakai untuk membeli narkotika jenis sabu.
“Dipakai untuk membeli narkoba yaitu narkotika jenis sabu,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes POl Ade Ary Syam Indradi, di Polda Metro Jaya, Rabu (19/3/2025).
Ade menyebut sabu yang diperoleh pelaku selanjutnya bakal dijual kembali untuk menambah keuntungan. Dari pelaku, polisi turut menyita barang bukti sabu seberat 2 gram.
“Berdagang sabu ini dengan modus alamat tempel ya, dia janjian sama calon pembeli naruh sabunya di suatu tempat ditempelkan di suatu tempat apakah halte dan lain sebagainya di tempat umum ya kemudian janjian nanti pembelinya akan ambil,” jelas dia.
Menurut Ade, polisi akan melakukan pengembangan atas kasus itu termasuk menelusuri asal muasal sabu yang dimiliki oleh pelaku. Di sisi lain, polisi juga bakal memberikan pendampingan psikologis bagi korban pemerkosaan.
“Terhadap korban sudah juga dilakukan visum fisik dan psikis,” ujar dia.
Sebelumnya diberitakan, kasus itu bermula ketika korban yang terbangun dari tidurnya terkejut mendapati Denis sudah berada di dalam kamarnya.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan