Bandung, ERANASIONAL.COM – Pemerintah Kota Bandung mengeluarkan aturan terkait larangan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan mudik.

Hal ini diberlakukan untuk memastikan kendaraan dinas hanya digunakan sesuai dengan tugas operasionalnya.

“ASN tidak boleh menggunakan mobil dinas untuk mudik. Kendaraan dinas itu dipakai untuk dinas saja, sesuai area operasionalnya. Jangan dipakai mudik, apalagi unit di bawahnya,” kata Wali Kota Bandung, Farhan, Jumat (21/3/2025).

Farhan mengatakan larangan tersebut sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat yang mengatur penggunaan fasilitas negara agar tetap sesuai dengan peruntukannya.