Pekalongan, ERANASIONAL.COM – Usai ditetapkannya status darurat pengelolaan sampah, Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan telah menyiapkan lima strategi kebijakan yang akan dilaksanakan dalam rangka percepatan penuntasan sampah.
“Hari ini, kami tetapkan status darurat pengelolaan sampah di Kota Pekalongan sampai 6 bulan kedepan. Selama masa darurat itu, kami juga sudah menyiapkan langkah-langkah untuk percepatan penuntasan pengelolaan sampah,” kata Wali Kota Pekalongan, Afzan Arslan Djunaid.
Pertama, lanjut dia, mengoptimalkan upaya komunikasi, informasi dan edukasi terkait kondisi status darurat pengelolaan sampah dan pedoman pengelolaan sampah selama masa status darurat sampah.
“Percepatan penyediaan sarana prasarana pengolahan sampah berbasis masyarakat. Optimalisasi pengalokasian anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk penguatan, pembangunan dan operasional sarana prasarana pengolahan sampah non TPA berbasis masyarakat,” bebernya.
Kemudian peningkatan koordinasi, sinergitas dan percepatan efektivitas pengelolaan sampah melalui pembentukan satuan tugas darurat pengelolaan sampah dengan melibatkan Forkopimda, OPD dan stakeholder terkait.
“Dan terakhir, percepatan pembentukan lembaga pengelola sampah atau kelompok swadaya masyarakat pengelola sampah,” katanya saat konferensi pers di ruang Terang Bulan, Jumat 21 Maret 2025.
Ia menambahkan, meski permasalahan sampah di Kota Pekalongan menjadi tanggung jawab pemerintah. Namun, dalam hal ini, Pemkot Pekalongan tidak bisa menyelesaikan sendiri tanpa keterlibatan dan kerja sama dari seluruh masyarakat.
“Kita harus mengubah pola hidup dan mindset tentang sampah. Kita mulai pengelolaan sampah dari rumah,” kata Aaf, sapaan akrab Wali Kota Pekalongan.
Wakil Wali Kota Pekalongan, Balgis Diab, menambahkan bahwa Pemerintah Kota Pekalongan telah menyusun pedoman operasional untuk membantu masyarakat mengelola sampah selama masa darurat.
“Pengurangan sampah dari hulu wajib dilakukan oleh semua pihak. Mulai dari kantor, lembaga pendidikan, rumah sakit, pengelola industri, pelaku usaha, dan rumah tangga. Kami juga mendorong pemilahan sampah organik dan anorganik guna mendukung pengolahan sampah mandiri,” ujarnya.
Kepala perangkat daerah, kepala instansi vertikal, pimpinan BUMD/instansi swasta, pimpinan lembaga pendidikan, camat dan lurah wajib melaksanakan kegiatan pengurangan sampah.
“Meniadakan sistem penyajian snack, makan, dan minum pada rapat dengan menggunakan kemasan atau wadah sekali pakai. Jamuan snack, makan dan minum disajikan dengan sistem prasmanan menggunakan kemasan atau wadah bisa diguna ulang,” jelas Balgis.
Selain itu, meniadakan pemakaian kemasan plastik pada makanan atau menggunakan jenis kemasan yang dapat didaur ulang. Dan, menyediakan dispenser air minum di setiap ruang pertemuan/ruang rapat/ruang kerja, serta membawa tumbler atau botol minum pada saat melaksanakan kegiatan.
“Untuk pelaku usaha, pedagang, bidang ritel dan jasa makanan/minuman wajib melakukan sosialisasi pengurangan pemakaian plastik sekali pakai melalui media visual, misal banner dan sejenisnya,” tegasnya.
Lalu, tidak menyediakan kantong plastik untuk kemasan barang yang dijual/dibawa pulang/take-away dan menyediakan kantong/tas belanja berbayar yang ramah lingkungan serta dapat digunakan kembali.
“Sedangkan untuk rumah tangga, wajib melakukan pemilahan sampah organik dan anorganik. Sampah organik hasil pemilahan diolah secara mandiri di masing- masing rumah tangga,” lanjut Balgis.
Sampah organik diolah menjadi kompos dengan metode bunker/sumur/kluwung/blumbang sampah, komposter individual, dan komposter komunal. Sampah anorganik hasil pemilahan dikelola oleh TPS 3R atau Bank Sampah Unit (BSU) di wilayah masing-masing.
Diketahui, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menutup Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Degayu yang berada di Kelurahan Degayu, Kecamatan Pekalongan Utara pada 20 Maret 2025 lalu.
Usai ditutupnya TPA Degayu yang dinilai mendadak, Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan mengeluarkan Surat Keputusan Wali Kota Nomor 600.4.15/0556 tahun 2025 tentang Status Darurat Pengelolaan Sampah. Status ini berlaku 21 Maret hingga 21 September 2025 atau 6 bulan.
Wali Kota Aaf menjelaskan, status darurat pengelolaan sampah ditetapkan untuk mencairkan dana darurat bencana yang nantinya akan digunakan untuk membeli incinerator.
Incinerator ini akan dioperasionalkan di 22 TPS 3R (Tempat Pembuangan Sampah Sementara Reduce, Reuse, Recycle) dan 1 Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) yang ada di Kota Pekalongan. (em-aha)
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan