Depok, ERANASIONAL.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor: 356/162/Irda/2025 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya.
Edaran ini dikeluarkan menindaklanjuti SE Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia Nomor: 7 Tahun 2025 tanggal 14 Maret perihal Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya.
Lewat surat edaran yang diterbitkan pada 25 Maret 2025 ini, Wali Kota Depok Supian Suri mengimbau semua Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mendukung upaya pencegahan korupsi. Khususnya pengendalian gratifikasi terkait hari raya keagamaan atau perayaan hari besar lainnya.
Pada poin kedua SE mewajibkan ASN menjadi teladan dengan tidak memberi atau menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugasnya, termasuk dengan perayaan hari raya.
Permintaan dana atau hadiah seperti Tunjangan Hari Raya (THR) atau sebutan lain secara individu maupun mengatasnamakan institusi kepada masyarakat, perusahaan, atau sesama ASN/penyelengaraan negara, dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan