Makassar, ERANASIONAL.COM – Tak butuh waktu lama, Reskrim Polrestabes Makassar berhasil menangkap Khalil Gibran (37) pelaku perkosaan dan penyekapan anak 12 tahun di Kota Makassar.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Arya Perdana mengatakan, Kasus penyakapan dan penculikan disertai pemerkosaan berawal pada Rabu, 9 April 2025.
Saat itu pelaku melihat anak kecil ini sedang duduk menjual kerupuk di pinggir jalan. Kemudian ditemui dan dibujuk untuk dibelikan baju baru serta dibelikan beras.
Korban yang tidak curiga mengiyakan ajakan pelaku. Dan dibawa ke kos-kosannya yang ada di wilayah Manggala. Setelah itu pelaku melakukan aksi bejatnya terhadap korban.
“Saat diperkosa korban berteriak ingin keluar dari ruangan tersebut. Namun karena berteriak-teriak terus, akhirnya pelaku memukul kepala korban dan dibenturkan ke tembok,”beber Arya.
“Setelah itu pelaku melakukan tindakan bejatnya sebanyak 4 kali. Setiap kali pelaku menyetubuhi korban, pelaku menggunakan cairan/pelumas, karena memang kondisi kemaluan korban yang masih anak-anak dan pelaku memerlukan pelumas,”tambahnya.
Arya menambahkan, akibat dipaksa, kemaluan korban mengeluarkan darah dan merasakan sakit. Saat ini korban dirawat di Rumah Sakit Daya Makassar.
Saat pelaku tertidur korban berhasil kabur dan melaporkan kepada pamannya. Kemudian pamannya melaporkan kejadian tersebut di Polrestabes Makassar.
“Kami bergerak cepat menangkap pelaku. Kebetulan pada saat ditangkap pelaku melakukan perlawanan dan kita hadahi timah panas di kakinya,”beber Arya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 81 ayat 1 dan 2 junto pasal 76D Udang-Undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.
“Motif pelaku melakukan aksi bejatnya karena sering menonton film porno, padahal pelaku memiliki dua orang anak. Pelaku juga bekerja di sebuah rumah makan di Kota Makassar,”pungkas Arya.[]
Tinggalkan Balasan