Pekalongan, ERANASIONAL.COM – Kota Pekalongan saat ini dalam kondisi darurat sampah sejak ditutupnya Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Degayu.
Berbagai langkah dilakukan untuk meminimalkan pembuangan sampah serta memaksimalkan TPS/TPST/TPS3R yang ada di Kota Pekalongan.
Komisi B DPRD Kota Pekalongan mengumpulkan stakeholder terkait juga lurah se-Kota Pekalongan untuk bersama mengambil langkah strategis menyelesaikan masalah ini.
Ketua Komisi B DPRD Kota Pekalongan, Mabrur mengungkapkan bahwa kondisi saat ini memang sudah darurat, warga Kota Pekalongan juga harus mengambil peran menyelesaikan masalah bersama. Pemkot tak tinggal diam dan mendorong pengelolaan sampah dengan benar.
“Pengolahan sampah selama ini dengan TPA di Degayu itu sebetulnya sudah tidak sesuai aturan undang-undang. Apa boleh di kata karena Kota Pekalongan tak punya formula lain,” terang Mabrur usai koordinasi di Ruang Rapat Komisi B, Selasa (15/4/2025).
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan