Depok, ERANASIONAL.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok menghentikan pembangunan di Perumahan Pangeran Residence di wilayah Kecamatan Pancoran Mas (Panmas) dan Cipayung.
Pemberhentian pembangunan tersebut dilakukan karena kedua perumahan tersebut belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Kepala Satpol PP Kota Depok, Dede Hidayat mengatakan, pihaknya telah melakukan peringatan kepada pihak pengembang perumahan tersebut untuk memberhentikan pembangunan.
Selain itu, Satpol PP telah mengarahkan pengembang untuk mengurus perizinannya.
“Kami sudah bertemu dan saat ini pembangunannya sudah dihentikan,” kata dia dikutip dari berita.depok.go.id, Kamis (17/4/2025).
1 2
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan