Surabaya, ERANASIONAL.COM – Kisruh penahanan ijazah eks pegawai oleh perusahaan UD Sentoso Seal yang berada di Margomulyo, Surabaya, terus berlanjut. Diketahui, sampai saat ini, sudah ada 31 mantan pegawai perusahaan itu yang melapor ijazahnya masih ditahan.

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, mengatakan pihaknya akan mengurus penerbitan ulang ijazah bagi para mantan pegawai yang ditahan. Penerbitan ulang ini khusus untuk jenjang SMA/SMK yang menjadi kewenangan Pemprov Jatim.

Khofifah menyampaikan, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnaker Trans) Jatim akan memanggil para pegawai yang ijazahnya ditahan untuk pengurusan penerbitan ulang.

“Saya pastikan Pemprov Jawa Timur akan menuntaskan permasalahan ini. Bahwa ijazah menjadi dokumen penting yang sesuai aturan hukum tidak boleh dilakukan penahanan termasuk oleh perusahaan tempat karyawan bekerja,” kata Khofifah dalam keterangannya, Minggu (20/4/2025).

Disnaker Jatim setelah berkoordinasi dengan posko pengaduan Kota Surabaya akan memanggil pihak pelapor ke kantor Disnaker Jatim pada Senin (21/4) untuk mendapatkan keterangan yang dibutuhkan agar ijazah bisa diproses penerbitannya.