“Yang bersangkutan sendiri terancam sanksi yaitu berupa pemberhentian dengan tidak hormat,” terangnya.
Terkait kasus ini, Kapolda Jawa Timur menyampaikan permohonan maaf dan siap menindak tegas bagi anggotanya yang melanggar hukum.
“Tentu ini menjadi bagian evaluasi dari kami khususnya Polda Jawa Timur dan menjadi atensi Bapak Kapolda Jawa Timur untuk segera memproses, dan beliau menyampaikan ucapan permohonan maaf serta tentunya akan menindak tegas setiap pelanggaran hukum yang terjadi, termasuk yang dilakukan oleh anggota Polda Jawa Timur,” ungkapnya.
Sebelumnya, peristiwa pencabulan yang dilakukan oleh Aiptu LC ini terjadi pada awal bulan April 2025. Saat ini, Bidpropam Polda Jatim masih mendalami kasus tersebut dan segera dilakukan proses sidang etik.
Tinggalkan Balasan