Pacitan, ERANASIONAL.COM – Aiptu LC seorang anggota Polres Pacitan, Jawa Timur, tega memperkosa seorang tahanan perempuan di dalam ruang tahanan Mapolres Pacitan.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengatakan saat ini Aiptu LC telah ditahan di penempatan khusus (patsus) Polda Jatim. Dia telah dinonaktifkan dari tugasnya.
“Dalam hal ini berinisial LC ya, saya ulangi inisial LC. Yang bersangkutan diduga melakukan pelanggaran berupa kekerasan seksual atau pencabulan terhadap salah seorang tahanan wanita,” kata Jules, Senin (21/4/2025).
“Saat ini yang bersangkutan sendiri telah dinonaktifkan sejak kurang-lebih seminggu lebih ya, seminggu ke belakang yang lalu, sudah dilakukan penahanan, dinonaktifkan, dan yang bersangkutan saat ini berada di tempat tahanan khusus Bidpropam Polda Jawa Timur,” lanjutnya.
Jules menerangkan bahwa Aiptu LC terancam sanksi Pemberhentian Secara Tidak Hormat (PTDH) atas perbuatannya itu.
“Yang bersangkutan sendiri terancam sanksi yaitu berupa pemberhentian dengan tidak hormat,” terangnya.
Terkait kasus ini, Kapolda Jawa Timur menyampaikan permohonan maaf dan siap menindak tegas bagi anggotanya yang melanggar hukum.
“Tentu ini menjadi bagian evaluasi dari kami khususnya Polda Jawa Timur dan menjadi atensi Bapak Kapolda Jawa Timur untuk segera memproses, dan beliau menyampaikan ucapan permohonan maaf serta tentunya akan menindak tegas setiap pelanggaran hukum yang terjadi, termasuk yang dilakukan oleh anggota Polda Jawa Timur,” ungkapnya.
Sebelumnya, peristiwa pencabulan yang dilakukan oleh Aiptu LC ini terjadi pada awal bulan April 2025. Saat ini, Bidpropam Polda Jatim masih mendalami kasus tersebut dan segera dilakukan proses sidang etik.
Tinggalkan Balasan