Palu, ERANASIONAL.COM – Seorang pria bernama Ansar warga Kalukura, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah harus menjalani hukuman pidana 1 tahun 5 bulan karena menggadaikan mobil yang masih berstatus kredit. Tak hanya itu, dia juga dikenakan denda sebesar Rp 30 Juta rupiah.
Kejadian ini berawal ketika Ansar mengajukan pembiayaan mobil Toyota All New Rush di ACC Palu. Namun ketika menginjak angsuran ke-17, Ansar tidak melaksanakan kewajibannya membayar angsuran sehingga dinyatakan wanprestasi terhadap perjanjian pembiayaan.
Tim ACC Palu sudah berupaya untuk melakukan penagihan melalui Surat Peringatan (SP) 1, SP 2, SP 3 serta surat somasi namun Ansar tetap tidak menunjukkan itikad baiknya untuk membayar angsuran.
Ketika dilakukan penelusuran, ternyata Ansar telah mengalihkan mobil yang sedang dalam masa kredit tersebut kepada pihak ketiga tanpa sepengetahuan ACC Palu. Merasa dirugikan ratusan juta rupiah, ACC Palu akhirnya membuat laporan polisi pada tanggal 6 September 2024 ke Kepolisian Sektor (Polsek) Bimaru.
Kasus ini meningkat ke tahap penyidikan setelah dilakukan gelar perkara sebanyak dua kali. Ansar akhirnya dinyatakan sebagai tersangka dan kasus ini dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Donggala.
Tanggal 4 Februari 2025, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Donggala menyatakan bahwa Ansar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menggadaikan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan