Makassar, ERANASIONAL.COM – Sindikat jaringan pembuat Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) palsu, berhasil diungkap jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Selatan (Sulsel).
Tujuh aorang berhasil diamankan dari kasus ini, diantaranya AR (45), IS (43), GSM (37), DT (50), AS (53), MLD (23), dan SYR (47).
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto mengatakan, pengungkapan kaus ini dilakukan jajaran Ditreskrimum Polda Sulsel pada awal April 2025.
“Para pelaku mempunyai peran berbeda-beda, mulai dari yang membuat STNK palsu dan juga ada berperan menerima pesanan STNK palsu,” jelas Didik saat konferensi pers di Mapolda Sulsel, Kamis 24 April 2025.
Didik menambahkan, otak dari sindikat pemalsuan STNK tersebut yakni AR. Dia berperan sebagai pembeli blanko secara online agar menyerupai STNK asli.
“AR mempersiapkan blangko, dia membeli secara online dari Facebook,” ucap Didik.
Selain itu, AR juga membeli STNK asli yang sudah kadaluwarsa dari debt collector atau mata elang, lalu menghapus secara manual seluruh isi yang tertera pada STNK asli tersebut diganti sesuai dengan keinginan pembeli.
“Dia hapus tulisan di kerok atau diampelas, setelah digosok baru di print ulang, harga satu STNK palsu Rp 1,8 juta sampai Rp 2 juta,” ungkap Didik.
Sementara untuk pelaku lain, mempunyai peran mencari pembeli atau pemesan STNK palsu lalu disetorkan ke AR. Dalam setiap kali membeli STNK kadaluarsa AR hanya mengeluarkan uang sebesar Rp 100.000.
Di tempat yang sama, Dirreskrimum Polda Sulsel, Kombes Pol Setiadi Sulaksono mengungkapkan bahwa STNK palsu produksi AR dan komplotannya kerap digunakan pada kendaraan hasil curian dan penggelapan.
“Kendaraan menggunakan STNK palsu ada dari hasil penggelapan leasing dan ada sepertinya mobil curian. Tim kita masih bergerak melakukan pendalaman,” beber Setiadi.
Setiadi menjelaskan, sindikat pembuat STNK palsu ini telah beroperasi selama kurang lebih dua tahun dan telah membuat STNK palsu sebanyak ratusan lembar.
“Operasi ini ada sekitar dua tahunan berjalan, jadi ini beredar ada yang dari Sulawesi Tengah (Sulteng) , Sulawesi Tenggara (Sultra), bahkan ada yang ke Papua. Berdasarkan hasil keterangan sekitar kurang lebih 300 lembar,” kata dia.
Selain transaksi STNK palsu, komplotan AR juga mempunyai bisnis jual-beli kendaraan dengan kelengkapan dokumen palsu. Kendaraan mereka dapatkan dari hasil curian dan penggelapan.
“Mereka juga dapat keuntungan dari jual kendaraan yang tidak sesuai, STNK palsu. Kita amankan ada delapan unit mobil dan 12 unit motor, satu mobil tangki juga,” ujar Setiadi.
Atas perbuatannya, para tersangka bakal dikenakan pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHPidana, juncto pasal 55 ayat 1 atau pasal 56 ayat 56 KUHPidana, dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara. []
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan