Surabaya, ERANASIONAL.COM – Sindikat pengedar narkoba jenis sabu-sabu jaringan Iran seberat 22 Kilogram digagalkan polisi.

Unit III Subdit II Ditresnarkoba Polda Jatim menangkap dua tersangka narkoba jaringan Iran itu yakni inisial REP (38) warga Kota Batu dan WR (35) warga Kota Surabaya.

Keduanya ditangkap saat berada di depan Pelabuhan Semayang, Kelurahan Prapatan, Kalimantan Timur. Sementara sabu itu disebut berasal dari kawasan Timur Tengah.

Kanit III Subdit II Ditreskoba Polda Jatim Kompol Kurnia Dewi Lestari mengatakan, penangkapan kedua tersangka ini berawal dari adanya informasi pengiriman sabu dari Surabaya menuju Balikpapan.

Modusnya, sabu yang diselundupkan dikemas ke dalam kotak kemasan plastik. Untuk setiap kotaknya, diisi sabu-sabu dengan berat sekitar 1 kilogram.

 

“Modus yang digunakan para pelaku adalah dengan menyembunyikan sabu ke dalam kotak tupperware. Kami mendapati total 22 kotak tupperware yang berisi sabu masing-masing 1 kilogram. Total mencapai 22 kilogram,” kata Kurnia, Kamis (24/4).

REP dan WR menyembunyikan 22 kotak kemasan plastik erisi sabu-sabu itu dalam tas ransel carrier dan karton cokelat bekas bungkus rokok.

“Penyelidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap aktor lainnya di jaringan ini,” kata Kurnia.

Dua tersangka itu dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

“Polda Jatim terus berupaya keras dalam menindak tegas peredaran narkoba lintas negara dan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersatu melawan bahaya narkoba,” kata Kurnia.