Bali, ERANASIONAL.COM – Seorang warga negara Amerika Serikat, Taylor Kirby Whitemore ditangkap di Bandara I Gusti Ngurah Rai karena menjual konten porno di Indonesia.
Dia ditangkap karena memproduksi dan menjual konten porno di Indonesia.
Kasubdit Penyidikan Ditjen Imigrasi, Verico Sandi, menyebut pihaknya menemukan video porno yang dibuat pelaku dengan wanita WNI. Temuan itu menjadi awal dari kasus tersebut.
Video itu diedarkannya di akun X. Mereka yang tertarik video porno itu akan dikenakan biaya.
“Yang memuat iklan promosi konten video pornografi berbayar,” kata Verico Sandi di Gedung Ditjen Imigrasi, Jakarta, Rabu (21/5/2025) kemarin.
1 2
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan