Makassar, ERANASIONAL.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Makassar berhasil menangkap sebanyak 111 orang pelaku penyalahgunaan narkotika.
Kapolres Pelabuhan Makassar, AKBP Rise Sandiyantanti mengatakan, pelaku narkoba sebanyak itu diamankan dalam operasi dari Januari hingga Mei 2025.
“Jajaran Polres Pelabuhan Makassar mengamankan ratusan orang dalam operasi penindakan pelaku narkotika sejak Januari hingga Mei 2025,”jelas Rise, dalam konferensi pers di Mapolres Pelabuhan Makassar, Rabu 28 Mei 2025.
Menurut Rise, dari pengungkapan sebanyak itu, 64 laporan terkait narkotika berhasil ditangani jajarannya.
“Dari 111 tersangka yang diamankan, 102 di antaranya adalah laki-laki, sementara 9 lainnya perempuan,”ucapnya.
“Barang bukti yang berhasil diamankan narkotika jenis sabu sebanyak 22,7362 gram. Narkotika jenis sintek 9,9087 gram. Ganja 1,7607 gram. Obat daftar G jenis THD sebanyak 100 butir,” tambahnya.
Dari 111 tersangka kata Rise, lima orang diantaranya merupakan bandar, sementara 23 lainnya pengedar dan 83 orang pengguna.
Untuk mengelabui petugas, para pelaku kata dia menjual barang haram itu dengan metode penjualan terputus.
“Dari lima bandar, polisi mengamankan 20 saset narkoba jenis sabu dengan modus penjualan terputus tanpa melalui perantara,”bebernya.
Menurutnya, jaringan para pelaku sebagian besar beroperasi di wilayah Makassar. Adapun latar belakang pekerjaan mereka didominasi oleh buruh dan pekerja swasta.
“Tidak ada dari luar. Yang kami ketahui jaringannya sekitar Makassar,” ucap Rise.
Dari keseluruhan tersangka yang diamankan, terdapat empat orang di bawah umur dan menjadi perhatian khusus bagi penyidik, terutama dalam proses hukum dan rehabilitasi.
“Pasal yang disangkakan Pasal 114 ayat 1 subs Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal seumur hidup atau pidana mati,” pungkas AKBP Rise. []
Tinggalkan Balasan