Makassar, ERANASIONAL.COM – Polisi menetapkan seorang ASN berinisial SA (44) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) sebagai tersangka.

Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga pelaku lainnya atas kasus tindakan praktik aborsi ilegal. Atas perbuatannya kini mereka di tahan di Mapolda Sulsel.

“Kasusnya sudah naik ke tahap sidik. Keempatnya juga sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Sulsel, Kompol Zaki kepada wartawan, Kamis 29 Mei 2025.

Zaki menambahkan, keempat tersangka memiliki peran berbeda dalam kasus aborsi ilegal ini.

Pria bernama SA sebagai pelaku aborsi, RA selaku penghubung antara pelaku dengan klien, CI (23) yang merupakan mahasiswi S2 menjadi klien SA, dan ZU (29) sebagai pacar dari CI.

“Keempatnya dijerat pasal 45 A Jo pasal 77 A sub pasal 427 dan atau pasal 428 (1) huruf (A) Jo pasal 55 dan 56,” ungkapnya.

Zaki menuturkan, keempat tersangka tersebut telah dilakukan penahanan di Mapolda Sulsel sejak statusnya dinaikkan ke tahap penyidikan pada Selasa 27 Mei 2025.

Diberitakan sebelumnya, Tim Reserse Mobil (Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Selatan (Sulsel), berhasil mengungkap praktik aborsi ilegal di Kota Makassar.

Dari penggrebekan itu, polisi berhasil mengamankan empat orang terduga pelaku, salah satunya pria berinisial SA (44) yang merupakan seorang ASN di salah satu Puskesmas di Makassar.

Awalnya polisi menangkap SA di salah satu penginapan di Jalan Urip Sumoharjo, Kecamatan Panakukkang, Minggu 25 Mei 2025.

Berselang beberapa jam kemudian, polisi kembali mengamankan dua perempuan berinisial RA dan CI (23) di lokasi berbeda.

Menurut Kepla Unit 1 Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel, Ipda Dendi Eriyan, praktik abrosi ini dijalankan secara terorganisir.

“Kami menangkap terduga pelaku praktik aborsi ilegal. Salah satunya, laki-laki inisial SA yang merupakan ASN di salah satu Puskesmas di Kota Makassar,” jelasnya.

Sementara salah satu perempuan yang diamankan, CI (23), merupakan pasien yang melakukan aborsi dengan bantuan SA.

CI diketahui adalah mahasiswi program S2 di sebuah universitas negeri di Kota Makassar. Ia menggugurkan kandungan berusia satu bulan pada Selasa 20 Mei 2025.

“Perempuan inisial CI tersebut adalah mahasiswa S2, dan dia sudah menggunakan jasa praktik aborsi ini pada Selasa,” beber Dendi.

Praktik aborsi ini terbongkar setelah polisi menelusuri keterlibatan RA, teman dari CI, yang mempertemukan CI dengan SA. RA berperan sebagai perantara.

“RA ini adalah teman dari CI. Dialah yang menghubungkan CI dengan pelaku SA,” ungkap Dendi.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa SA menjalankan praktik aborsi secara langsung dengan mendatangi pasien, umumnya di hotel atau penginapan.

Modus operasi SA terbilang rapi. Ia tidak hanya bertemu pasien secara langsung, tapi juga memasang tarif tertentu untuk jasanya.

“Hasil interogasi kami, setiap tindakan aborsi ilegal ini dihargai Rp 2,5 juta sampai Rp 5 juta,” tutur Dendi.

Polisi saat ini masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dalam praktik ilegal tersebut. Ketiganya pun telah diamankan dan masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Polda Sulsel. []