Lampung, ERANASIONAL.COM – Seorang pria asal Gading Rejo, Pringsewu, Lampung ditangkap polisi karena mencuri handphone milik pedagang.

Pria itu berinisial NHB (31). Ia ditangkap pada Kamis (29/5/2025) sekitar pukul 15.00 WIB di wilayah Pekon Sukoharjo III, Sukoharjo, Pringsewu, Lampung.

Kapolsek Sukoharjo, AKP Juniko mengatakan pelaku ditangkap setelah melakukan aksi pencurian handphone milik pedagang Ariyani di Pekon Sukoharjo III.

“Jadi pelaku ini mencuri handphone pedagang milik Ariyani merk Vivo Y12 saat korban sedang sibuk melayani pembeli pada Kamis 24 April 2024,” katanya.

Juniko menjelaskan hasil penyelidikan di beberapa lokasi kejadian, pelaku NHB beraksi seorang diri dengan modus berpura-pura menjadi pembeli di warung.