Makassar, ERANASIONAL.COM – Sebanyak 2.017 pegawai honorer Pemprov Sulawesi Selatan diberhentikan terhitung mulai 1 Juni 2025 kemarin.
Pemberhentian itu tertuang dalam surat yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Sulsel, Jufri Rahman atas nama Gubernur Sulsel yang dibuat pada 28 Mei 2025.
Surat tersebut berisi perihal penyesuaian penetapan dan penganggaran gaji pegawai non ASN tahun anggaran 2025 yang ditujukan kepada kepala perangkat daerah/kepala biro lingkup Pemerintah Provinsi Sulsel.
Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel, Sukarniaty Kondolele menyebut, pada seleksi PPPK tahap I ada sebanyak 1.446 yang tidak lulus.
Mereka yang tidak lulus diantaranya R2 sebanyak 49 dan R3 ada 1.397. Sementara di tahap II ada 571 yang tidak memenuhi syarat (TMS) administrasi.
Sukarniaty juga menyampaikan, pegawai honorer ini sudah disampaikan sebelumnya bahwa tak ada lagi penggajian mulai 1 Juni 2025 melalui surat edaran.
Terkait dengan paruh waktu, ia menyampaikan memungkinkan, namun belum ada petunjuk teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), sehingga honorer dan atau yang tidak lolos PPPK ini dirumahkan.
“Untuk yang paruh waktu, sebenarnya masih mungkin, tapi belum ada petunjuk lebih lanjut. Karena kalau tidak ada petunjuk lebih lanjut, terus dia mau kerja di mana? Mengisi formasi jabatan apa?,” kata Bu Ani, sapaan akrabnya Senin, (2/6).
Menurut dia, 2.017 honorer ini tidak memiliki formasi setelah adanya PPPK yang lulus masuk di Pemprov, sehingga mereka dirumahkan.
“Intinya adalah, yang tidak lulus PPPK tentu tidak ada formasi jabatan lain yang bisa mereka isi, karena akan diisi oleh PPPK yang lulus,” pungkas Bu Ani. []
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan