Bekasi, ERANASIONAL.COM – Dua orang pelaku penggelapan mobil bernama Soterio Edward (35) dan Mahfudin Nur Efendi (41) ditangkap polisi.
Keduanya diduga telah menggelapkan enam mobil rental di kawasan Bekasi.
“Kerugian enam unit mobil senilai sekitar Rp 5 miliar,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Sianturi, dalam keterangannya, Sabtu (7/6/2025).
Diketahui enam mobil yang digelapkan itu terdiri dari 3 unit Toyota Fortuner, sebuah Toyota Innova Zenix Q, satu Toyota Alphard, dan satu Toyota Innova Reborn. Kendaraan itu milik PT Obitrans Indonesia yang merupakan agen sewa mobil.
Binsar menjelaskan, awalnya kedua pelaku mengaku mempunyai bisnis dan ingin menyewa kendaraan untuk operasional.
Tersangka Mahfudin lalu merental enam mobil tersebut secara bertahap sejak Oktober 2023.
Setelah menerima mobil, Edward mencari orang yang ingin menerima mobil gadaian.
“Di mana mobil-mobil tersebut digadaikan dengan harga bervariasi dari Rp 50-150 juta,” jelas dia.
Karena tak kunjung dikembalikan, perusahaan itu kemudian melaporkan para pelaku ke polisi. Hingga akhirnya mereka ditangkap. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan