Bandar Lampung, ERANASIONAL.COM –  Sebanyak 38 orang ditangkap Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung dengan barang bukti sabu 6,3 kg, ganja 92, 8 gram, tembakau sintesis 0,56 gram dan pil ekstasi 1.603 butir.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay mengatakan puluhan tersangka itu merupakan hasil ungkap 20 laporan Polisi dalam periode satu bulan atau 1-31 Mei 2025.

“Selama periode ini kami berhasil mengungkap 20 laporan polisi dengan tersangka ada 38 orang yang terdiri dari 35 laki-laki dan 3 perempuan,” kata dia dikutip dri Kumparan.com, Minggu (8/6/2025).POlre

Kapolres menambahkan, barang bukti narkoba yang berhasil diamankan yakni sabu 6,3 Kg, ganja 92,81 gram, tembakau sintetis 0,56 gram, dan pil ekstasi 1.603 butir.

“Dari kegiatan ini, kami bisa menyelamatkan total jiwa mencapai 25.200 jiwa dengan total kerugian finansial senilai Rp6,8 miliar,” jelas dia.