Jakarta, ERANASIONAL.COM – Polisi menangkap  JN (36) yang melakukan pembunuhan terhadap istrinya RK, 25. Pembunuhan dilakukan di rumah kontrakan Jalan Rusa, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan.

“Informasi dari penyidik sudah (tersangka),” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi di Polda Metro Jaya, Selasa (17/6/2025).

Sebelumnya, seorang perempuan berinisial RK, 25, diduga menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) hingga tewas oleh suaminya sendiri berinisial JN, 36.

Peristiwa tersebut terjadi di sebuah rumah kontrakan yang berada di Jalan Rusa, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, pada Senin (16/6/2025) malam.

Pengungkapan kasus bermula ketika polisi menerima informasi dari masyarakat soal korban yang ditemukan tewas dalam kondisi bagian lehernya terluka. Polisi melakukan penyelidikan atas kasus itu dan menangkap pelaku.

“Didapati korban meninggal dunia dengan luka di bagian leher akibat senjata tajam jenis pisau,” ujarnya.

Jenazah korban pun sudah dibawa ke rumah sakit untuk dilakukan visum. Selain menangkap pelaku, polisi juga turut menyita barang bukti berupa pisau yang dipakai oleh pelaku untuk menghabisi nyawa korban.