Makassar, ERANASIONAL.COM – Perjalanan panjang kasus gugatan terhadap dua media daring, Herald.id dan inikata.co.id, beserta wartawan dan narasumbernya, akhirnya mencapai babak akhir.
Gugatan sebesar Rp 700 miliar yang diajukan oleh lima mantan Staf Khusus Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman resmi kandas di Mahkamah Agung (MA).
Upaya kasasi yang diajukan oleh pihak penggugat secara resmi ditolak oleh Mahkamah Agung.
Putusan tersebut sekaligus memperkuat kemenangan para tergugat yang sebelumnya juga telah dimenangkan di tingkat Pengadilan Negeri Makassar.
Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan secara tegas menolak kasasi yang diajukan penggugat.
“Mengadili, menolak permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi dari penggugat. Menghukum Para Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sejumlah Rp500.000,00,” kata Majelis Hakim dikutip dari putusan.mahkamah.go.id, Rabu 27 Juni 2025.
Putusan ini dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada Rabu, 9 April 2025.
Majelis hakim yang memutus perkara tersebut dipimpin oleh Dr. Pri Pambudi Teguh sebagai Ketua Majelis, serta Dr. Nani Indrawati dan Agus Subroto sebagai Hakim Anggota.
Sidang pembacaan putusan turut didampingi oleh Panitera Pengganti, Harika Nova Yeri.
Meski para pihak tidak hadir dalam persidangan, putusan tersebut dinyatakan sah dan mengikat secara hukum.
Salinan putusan juga ditandatangani secara elektronik oleh Panitera Muda Perdata Mahkamah Agung RI, Ennid Hasanuddin.
Kuasa hukum tergugat dari LBH Pers, Firmansyah, mengapresiasi penuh hasil putusan tersebut.
Ia menilai bahwa Mahkamah Agung telah menunjukkan keberpihakan pada prinsip keadilan dan kebebasan pers.
“Pertama, tentunya kami sangat mengapresiasi putusan tersebut. Karena putusan tersebut telah mencerminkan rasa keadilan masyarakat yang demokratis,” kata Firmansyah yang akrab disapa Charlie, Rabu 25 Juni 2025.
Menurutnya, konsistensi para hakim di semua tingkatan memperlihatkan paradigma hukum yang tegas dan terang.
Ia menyebut hukum pers dijadikan alat ukur yang tepat dalam penyelesaian perkara ini.
“Paradigma hakim dalam perkara ini terlihat konsisten, di mana hakim baik tingkat Pengadilan Negeri, Tinggi dan Kasasi pada pertimbangan hukumnya begitu tegas dan terang menggunakan hukum pers sebagai alat uji dalam putusannya,” imbuhnya.
Charlie mengaku, kemenangan ini menjadi preseden penting bagi penegakan hukum pers ke depan.
Ia menyebut perkara ini sebagai pengingat akan bahaya feodalisme dalam sistem demokrasi Indonesia.
“Perkara ini juga menjadi peringatan serius bagi kita, terkhusus publik, sebab sekalipun infrastruktur demokrasi sekian masif ada, namun sifat feodal dan anti kritik bagi yang punya kekuasaan atau pejabat publik masih bersemanyam dengan nyaman,” imbuhnya.
Tak hanya itu, ia menekankan pentingnya pengawasan terhadap kekuasaan, dan bahwa demokrasi tidak boleh hanya berhenti pada pelaksanaan pemilu.
“Ini juga sekaligus menjadi bahan evaluasi kita bersama bahwa demokrasi bukan hanya soal pemilu tapi bagaimana mengawasi kekuasaan terus menerus,” ucapnya.
Charlie mengapresiasi semua pihak yang telah mendukung proses advokasi, termasuk rekan-rekan jurnalis dan ahli pers yang berperan besar dalam kasus ini.
“Kepada semua pihak, kawan KAJ dan ahli pers, Mas Herlambang serta kawan-kawan lainnya yang mendukung advokasi ini adalah kemenangan publik atas kekuasaan yang tak mau diawasi,” tegasnya.
Dalam menghadapi gugatan ini, turut didampingi dari Koalisi Advokasi Jurnalis Sulawesi Selatan (KAJ Sulsel), yang terdiri dari empat organisasi pers yakni AJI Makassar, IJTI Sulsel, PFI Makassar, dan PJI Sulsel. []
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan