Maros, ERANASIONAL.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadan barang di Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo) Maros.
Tersangka baru tersebut bernama Laode Mahkota Husein, dia berptofesi sebagai marketing di perusahaan penyedia barang, PT Aplikanusa Lintasarta.
Penetapan tersangka baru ini diumumkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Maros, Zulkifli Said dalam konferensi pers di Kantor Kejari Maros, Selasa (1/7).
Zulkifli menyampaikan, penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan penyidikan yang telah berjalan sejak tahun lalu.
“Laode Mahkota Husein kami tetapkan sebagai tersangka baru setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup,” tegasnya.
Menurut Zulkifl, Laode ikut bertanggung jawab dalam proyek pengadaan barang untuk Command Center dan Statistical Pressroom yang dikelola Dinas Kominfo Maros tahun anggaran 2021–2023.
Dari hasil pemeriksaan, kerugian negara dalam kasus ini yakni Rp1 miliar.
“Total nilai kerugian negara mencapai Rp 1.049.469.989,” jelas Zulkifli.
Uang tersebut kata dia sudah disita penyidik dan kini dititipkan di rekening penitipan Kejaksaan Negeri Maros sebagai barang bukti.
“Ini menjadi pertimbangan nanti dipersidangan apakah akan ada pengurangan hukuman, nanti kita sampaikan ke majelis hakim,” bebernya.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan