“Pencabulan pertama dialami oleh korban pertama, sebanyak empat kali. Dua kali dilakukan pada tahun 2022 di ruang kerja gereja dan rumah tersangka, dua kali pada tahun 2024, dan lain-lain,” jelasnya.

Farman mengungkapkan, DBH yang juga pemimpin gereja itu bersama istrinya sempat menjadikan anak angkat salah satu korban dan diajak tinggal bersama.

“Tersangka ini memang sering mengajak korban pergi berenang di kolam renang serta mengajak menginap di homestay wilayah Kediri,” jelas dia.

Atas perbuatannya itu, DBH dijerat dengan Pasal 82 Jo Pasal 76 E UU RI Nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak.

“Penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun,” katanya.