Toraja, ERANASIONAL.COM – Nasib apes dialami 3 dokter Puskesmas dan 1 ASN di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Tana Toraja (Tator), Sulawesi Selatan (Sulsel), di pecat tidak dengan hormat (PTDH) dari ASN.
Sekda Tana Toraja Rudhy Andi Lolo mengatakan, keempat ASN tersebut dipecat karena selama tiga tahun tidak masuk kantor dan tidak ada kabar sama sekali.
“Tiga dokter dan 1 pejabat fungsional di PUTR kami pecat,” tegas Rudhy, dikutip Selasa 8 Juli 2025.
Menurut Rudhy, keempat ASN tersebut melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
“pelanggaran keempat ASN tersebut semua sama. Yakni bolos tidak masuk kantor selama tiga tahun,”ungkapnya.
Menurut Rudhy, Pemerintah Kabupaten Tanah Toraja tidak serta merta langsung memecat keempatnya. Namun sudah memalui proses yang cukup panjang.
“Mereka sudah ditegus secara lisan sampai SP (surat peringatan) sebanyak kali dan mosi tidak percaya baru kemudian BKD ajukan untuk disidang,” beber Rudhy.
Bahkan keempat ASN tersebut sudah diberikan kesempatan untuk memperbaiki kesalahannya. Namun tak kunjung perlihatkan kinerja baik, sehingga mereka pun dipecat.
“Dalam peraturan PP 94 itu, 10 hari saja tidak masuk dengan alasan yang tidak jelas sudah bisa di proses. Mereka malah kelewatan, sudah 3 tahun tidak masuk kantor,” ucapnya.
Ketikan ditanya lebih jauh identitas keempat ASN tersebut, Rudhy enggan membeberkannya. Alasannya untuk menjaga privasi ASN yang dipecat tersebut.
“Kami belum bisa membeberkan identitasnya, yang jelas 3 diantaranya adalah dokter. Suatu saat teman-teman pasti akan tau identitas mereka,”pungkasnya. []
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan