Jakarta, ERANASIONAL.COM – Sepasang kekasih yang diduga membuang bayi laki-laki berusia 7 hari di kawasan Cakung, Jakarta Timur ditangkap polisi. Pasangan itu berinisial HA (perempuan, 29 tahun) dan MR (laki-laki, 20 tahun). Mereka bukan suami istri.
“Kami jelaskan bahwa perkara tersebut adalah adanya dugaan tindak pidana penelantaran terhadap anak atau meninggalkan orang yang perlu pertolongan,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicholas Lilipaly dalam keterangan persnya, Rabu (16/7/2025).
Menurut Nicholas, bayi tersebut ditemukan warga di depan rumah seorang tokoh masyarakat di Kelurahan Pulau Gebang, Kecamatan Cakung, pada Senin (14/7/2025) sekitar pukul 20.30 WIB. Saat ditemukan, bayi dalam kondisi hidup dan sehat, serta disertai secarik kertas berisi pesan agar sang bayi dirawat oleh pasangan suami istri yang tinggal di rumah tersebut.
Dalam pemeriksaan, HA dan MR mengakui perbuatannya. Mereka malu karena melahirkan di luar pernikahan, maka itu nekat membuang bayinya.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan