Medan, ERANASIONAAL.COM –  Sebanyak 36 kilogram sabu disita Brimob dan BNNP Sumatera Utara dari dua lokasi berbeda di Kota Medan.

Tim menyasar dua rumah kost di kawasan Petisah dan Sei Putih Timur I, yang sebelumnya telah dipantau melalui penyelidikan intelijen bersama. Dua tersangka laki-laki, masing-masing berinisial MH dan M, ditangkap bersama sejumlah alat komunikasi dan kendaraan yang digunakan dalam distribusi barang haram tersebut.

“Keberhasilan ini merupakan bukti nyata bahwa sinergi antar instansi sangat penting dalam menindak tegas kejahatan narkotika,” kata Dansat Brimob Polda Sumut, Kombes Rantau Isnur Eka, Rabu (16/7/2025).

Selain 36 bungkus sabu, masing-masing seberat sekitar 1 kilogram, petugas turut menyita 1 unit Toyota Avanza warna hitam berpelat BL 103 KS. Dari tangan pelaku juga diamankan 1 unit iPhone 13, iPhone 8, Redmi A3 warna biru, serta iPhone 11 Pro Max.

Penyelidikan awal menyebut para tersangka merupakan bagian dari sindikat yang kerap menggunakan rumah kos sebagai tempat penyimpanan sementara. Seluruh barang bukti dan pelaku kini diamankan di Kantor BNNP Sumut untuk proses penyidikan lanjutan.

Operasi ini merupakan hasil joint investigation antara Satuan Brimob dan BNNP Sumut sebagai bentuk penegasan terhadap pemberantasan narkoba di Sumut. Strategi penindakan difokuskan pada pemutusan jalur logistik dan distribusi narkotika skala besar.