Cianjur, ERANASIONAL.COM – Sebuah fenomena perceraian terjadi pada Pegawai negeri sipil (PNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di lingkup Pemerintah Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Mereka diketahui melakukan permohonan izin ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) setempat.
Berdasarkan data BKPSDM, semester pertama tahun ini atau periode Januari-Juli terdapat 32 ASN terdiri dari PNS dan PPPK yang mengajukan permohonan izin cerai. Mayoritas yang mengajukan merupakan perempuan atau gugat cerai.
“Kebanyakan perempuan yang mengajukan permohonan izin cerai. Data kami ada 27 orang. Sisanya laki-laki sebanyak lima orang,” kata Analis SDM Ahli Muda BKPSDM Kabupaten Cianjur, Usman Yusuf, Selasa (22/7/2025).
Dari 32 orang itu, sebanyak 20 orang berstatus PNS dan 12 orang berstatus PPPK. Khusus PPPK, tren jumlah permohonan cerai cenderung meningkat terutama setelah proses pengangkatan belum lama ini.

Tinggalkan Balasan