Usman mengungkap pemohon cerai mayoritas dari PNS di lingkup Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) serta Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Cianjur. Pasalnya, di kedua instansi itu terdapat jumlah ASN cukup banyak.

“Mungkin klimaksnya setelah pelantikan PPPK waktu itu. Kalau akar permasalahan perceraian dimungkinkan terjadi sudah lama. Mungkin setelah resmi jadi PPPK, mereka baru punya keberanian dan kemudahan mengurus administrasinya,” beber Usman.

Akar permasalahan mayoritas dipicu faktor ekonomi serta permasalahan pribadi. Usman menyebut hampir 70 persen faktor penyebabnya dua permasalahan tersebut.

“Saat mereka mengajukan permohonan, kami berupaya memediasi. Artinya, kami coba lakukan pendekatan bahkan siraman rohani. Tapi mereka sudah kukuh. Ada juga yang sudah lama berpisah secara batin,” jelas dia.

Ketika niat mereka sudah bulat, maka BKPSDM akan memproses permohonan izin cerai tersebut. SK-nya nanti ditandatangani Sekretaris Daerah.

“Saat ini kami sedang memproses SK satu orang guru dari Ciranjang dan tujuh orang lainnya. Sudah kami lakukan BAP,” pungkas dia.