Makassar, ERANASIONAL.COM – Polrestabes Makassar, memusnahkan arkotika jenis sabu dan ganja seberat 11,8 kilogram, pada Kamis (31/7/2025).

Narkotika sebanyak itu di sita dari enam bandar yang disinyalir terbabung dalam jaringan internasional.

“Sabu seberat 10 Kg ini disita dari 6 orang tersangka. Namun 200 gramnya sudah diambil untuk dijadikan barang bukti di pengadilan,”jelas Kapolrestabes makassar, Kombes Asya Perdana saat rilis kasus, Kamis (31/7/2025).

“Sisanya sisa 9,8 Kg lalu 10.465 butir pil mepedhrone, pil mepedhrone ini sama dengan ekstasi yah dan juga ganja sebanyak 2 Kg,” tambahnya.

Arya menambahkan, pemusnahahan barang bukti narkotika sebanyak ini berhasil mencegah timbulnya kerugian negara sebesar Rp 600 miliar.

“Kalau barang ini sempat beredar dan digunakan oleh masyarakat, akan merusak kurang lebih 160 ribu orang. Kalau direhab korbannya di rehab menghabiskan anggaran negara sebanyak Rp 600 miliar,” tuturnya.

Dari enam orang tersangka yang diamankan kata Arya, lima diantaranya merupakan jaringan internasional.

“Mereka ini semuanya bandar. Jaringannya dari luar karena sabu ini tidak diproduksi dalam negeri, tapi diproduksi di China, kemudian masuk ke Malaysia dan dari Malaysia masuk ke Indonesia,” turuenya.

Sebelum dimusnahkan kata Arya, barag bukti narkotika ini sudah di uji terlebih dahulu. Ini adalah bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kota Makassar.

“Kami berharap ini bisa disosialisasikan kepada seluruh masyarakat bahwa kita tidak pernah kendor dalam memberantas pelaku narkotika,” tegasnya.

Dia mengimba agar masyarakat turut serta membantu pihak kepolisian memberantas narkoba yang dapat merusak generasi bangsa.

“Kami berkomitmen sesuai perintah Presiden dan Kapolri serta kapolda bahwa pemberantasan narkoba ini merupakan salah satu kejahatan yang memang harus diberantas secara terus menerus,” pungkasnya. []