Depok, ERANASIONAL.COM - Camat Tapos, Jarkasih, membenarkan adanya aktivitas pengeboran air tanah yang diduga tanpa izin di wilayah Kecamatan Tapos, Kota Depok.
Sedikitnya enam titik lokasi pengeboran diduga beroperasi secara ilegal, memicu keresahan warga, terutama karena puluhan truk tangki kerap terlihat mengantre air di kawasan Kelurahan Tapos dan Cimpaeun.
“Kita hanya sebagai wilayah yang ditempati. Soal izin, itu domainnya pemerintah provinsi,” kata Jarkasih kepada Eranasional.com, Jumat (1/7/2025).
Dia menegaskan, pihaknya siap memfasilitasi pertemuan antara warga, perusahaan, dan instansi terkait. Tujuannya, untuk mengurai duduk persoalan dan mencari kepastian hukum maupun teknis di balik aktivitas pengeboran tersebut.
Hingga saat ini, sambung Jarkasih, pihaknya belum melakukan komunikasi resmi kepada perusahaan atau pihak-pihak terkait. Ia beralasan, kecamatan tidak memiliki kewenangan langsung atas izin maupun pengawasan kegiatan tersebut.
“Jangan hanya undang satu-dua pihak. Forum harus melibatkan dinas yang membidangi agar komprehensif. Kita sedang kondisikan agar mereka bisa hadir,” jelasnya.
Jarkasih mengaku belum mendapatkan informasi resmi terkait status perizinan perusahaan-perusahaan yang memanfaatkan air tanah di wilayah Tapos, termasuk salah satu titik pengeboran yang berada di belakang kantor kecamatan.

“Saya sudah komunikasi dengan Pak Abdul Khoir (anggota DPRD) untuk duduk bersama membahas ini. Kita juga ingin tahu, apakah mereka benar-benar punya izin atau tidak,” ungkapnya.
Menurut dia, pelibatan masyarakat dalam proses klarifikasi ini sangat penting. Selain agar warga mengetahui posisi sumber air yang digunakan, juga untuk menjaga kelestarian sumber daya air di kawasan Tapos.
“Ini menyangkut kepentingan lingkungan dan keberlanjutan air tanah. Harus ada kejelasan,” tegasnya.
Sebelumnya, warga Kecamatan Tapos, Kota Depok, tengah dilanda kecemasan serius. Maraknya aktivitas pengeboran air tanah yang diduga ilegal, dengan puluhan truk tangki antre mengisi air di Kelurahan Tapos dan Cimpaeun, telah memicu keresahan mendalam di kalangan masyarakat.
Praktik ini dikhawatirkan mengancam pasokan air bersih, terutama saat musim kemarau tiba.
Sebelumnya, Anggota Komisi C DPRD Kota Depok, Abdul Khoir, menyatakan kegeramannya. Ia mengaku menerima banyak laporan dari warga setempat yang resah akan dampak jangka panjang dari pengeboran masif ini.
”Ada beberapa tempat di Kecamatan Tapos ini dan mereka menjual [air] dengan tangki,” ungkap Khoir saat ditemui di kediamannya, Kamis 31 Juli 2025.
Khoir menegaskan bahwa pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), Dinas Perizinan, serta Camat dan Lurah setempat untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini.
”Kami akan berkoordinasi dengan Dinas DLHK, Perizinan, Camat dan Lurah setempat terkait perizinannya,” jelasnya.
Kekhawatiran utama adalah penurunan muka air tanah jika pengambilan air terus-menerus dilakukan dalam jumlah besar tanpa kontrol.
”Nanti kita pastikan izinnya legal atau tidak. Dan kami dari Komisi C berkaitan dengan leading sektor kami, maka kami akan secepatnya memanggil pihak-pihak terkait,” tegas Khoir.
Pemanfaatan air tanah di Indonesia diatur ketat oleh berbagai peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008 tentang Air Tanah, serta Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2024.
Kegiatan pengeboran tanpa izin jelas merupakan pelanggaran serius yang dapat berujung pada konsekuensi hukum dan kerusakan lingkungan.

Tinggalkan Balasan