Depok, ERANASIONAL.COM – Anggota Dewan Komisi C dan D DPRD lakukan sidak terkait aktivitas pengeboran air tanah di wilayah Kelurahan Tapos, Kelurahan Leuwinanggung, dan Kelurahan Cimpaeun, Kota Depok, dalam temuannya mayoritas dinyatakan ilegal.
Anggota Komisi C DPRD Kota Depok, Abdul Khoir, menyampaikan bahwa dari enam titik yang disidak, lima di antaranya berada di Kecamatan Tapos, terutama di Kelurahan Leuwinanggung dan satu titik lainnya berada di wilayah Kecamatan Cilodong.
“Dari hasil sidak, mayoritas pengusaha belum memiliki izin,” kata Abdul Khoir kepada eranasional, Sabtu (2/8/2025).
Ironisnya, dua titik pengeboran air tanah bekerjasama dengan BUMD Kota Depok PT Tirta Asasta.
”Mereka memang bekerja sama dengan PT Tirta Asasta, tapi itu pun belum mencerminkan legalitas formal yang utuh,” ujarnya.
Abdul Khoir mengungkapkan, aktivitas distribusi air dari titik-titik tersebut cukup masif dilakukan. Dari keterangan penjaga lokasi, setiap titik dapat mengisi antara 50 hingga 60 truk tangki per hari.
Satu lokasi mengeluarkan sekitar 50 rit per hari. Dikalikan enam titik, artinya ada sekitar 300 rit setiap harinya.
”Kalau setiap rit memuat sekitar 8.000 liter, totalnya bisa mencapai 2.400 meter kubik air tanah yang keluar dari Tapos setiap hari,” ungkapnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa nilai ekonomis dari praktik ini cukup besar. Terlebih aktivitas ini beroperasi selama 24 jam.
“Sayangnya, potensi sebesar ini tidak berkontribusi apa-apa bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Depok. Tidak ada retribusi, tidak ada pemasukan untuk pemerintah kota,” tegasnya.
Abdul Khoir berjanji akan segera memanggil para pemilik usaha untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Ia juga mendorong pemerintah agar tegas menertibkan perizinan dan memastikan agar setiap aktivitas pemanfaatan air tanah memberi kontribusi nyata bagi Kota Depok.
Senada dengan itu, anggota Komisi D DPRD Kota Depok, Samsul Maarip, yang turut dalam sidak, menambahkan bahwa dari enam titik pengeboran yang dikunjungi, hampir seluruhnya belum memenuhi persyaratan izin secara administratif.
Ia meminta agar Pemkot Depok segera memperbaiki sistem perizinan dan melakukan pengawasan lebih ketat terhadap aktivitas pengambilan air tanah, demi keberlanjutan lingkungan dan keadilan fiskal bagi daerah.
Saat ini, air yang diambil dari wilayah Kecamatan Tapos justru tidak memberikan tambahan PAD bagi Kota Depok. Ironisnya lagi distribusi air tersebut dilakukan melalui jalan-jalan lingkungan yang mengakibatkan kerusakan.
”Pengambilan air harus diatur dengan tertib, agar sejalan dengan tertib administrasi yang dapat memberikan kontribusi nyata terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Depok,” Pungkasnya.
3 Agustus 2025 03:03 WIB
Pengeboran Air Tanah Ilegal di Depok Disidak, Dua Titik Mitra PDAM
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan