Tangerang, ERANASIONAL.COM – Empat warga negara asing (WNA) asal Pakistan dan Nigeria yang melanggar keimigrasian ditangkap di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang.
Mereka diamankan di salah satu apartemen di Kabupaten Tangerang. Dua dari empat WNA tersebut masuk ke Indonesia diketahui sebagai investor fiktif.
“Dua WN asal Pakistan berinisial MI dan DP, serta dua lainnya berinisial KO dan SUN berkewarganegaraan Nigeria. Mereka telah kami tangkap setelah menanggapi keluhan dan laporan masyarakat mengenai keberadaan dan kegiatan WNA itu yang dianggap meresahkan,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang, Hasanin, Senin (11/8/2025).
Hasanin menuturkan dua WN Nigeria berinisial KO dan SUN telah melanggar keimigrasian lantaran telah melebihi batas waktu izin tinggal yang dimiliki atau overstay, dengan kurun waktu yang berbeda.
“Sedangkan dua WN Pakistan ditemukan memiliki izin tinggal terbatas (ITAS) untuk investor, namun berdasarkan hasil penelusuran, petugas curiga mengenai kegiatannya dan terindikasi kuat sebagai investor fiktif, serta diduga memberikan keterangan tidak benar saat mengajukan izin tinggalnya,” jelas Hasanin.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan