Depok, ERANASIONAL.COM – Wali Kota Depok Supian Suri diminta turun tangan mengatasi permasalah yang terjadi pada tiga pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Kelurahan Jatijajar, Kecamatan Tapos, Kota Depok, Jawa Barat. Lurah Jatijajar, Mujahidin diduga memotong gaji mereka sebesar 50 persen.
“Ya harapan kami bertemu Wali Kota dan mendengarkan keluhan pegawai PPPK Kelurahan tersebut,” kata seorang pegawai PPPK dikutip dari Metrotvnews, Selasa (12/8/2025).
Dia mengungkapkan jika ada 3 orang pegawai PPPK yang gajinya disunat 50 persen.
Mereka itu adalah Dara, Nugroho, dan Rendy. Gaji Dara dipotong Rp1,4 juta, gaji Nugroho dipotong Rp1,4 juta, gaji Rendy dipotong Rp1,4 juta.

Menurut dia, gaji yang harus terima oleh tiga pegawai PPPK Rp2,7 Juta selama sebulan. Setelah pemotongan itu, kini mereka hanya dapat kurang dari separuhnya.
Lebih buruk lagi, kebijakan pemotongan 50 persen gaji tidak diterima secara tertulis.
“Pemotongan tersebut tidak bersifat lisan. Katanya, Rp1,4 juta yang dipotong itu untuk menggaji dua orang satpam dan kebersihan di kantor Kelurahan Jatijajar,” imbuhnya.
Dia mengungkapman, awal adanya pemotongan 50 persen setelah ketiganya dipanggil oleh Lurah ke kantornya
“Dari pemanggilan tersebut diputuskan gaji Dara, Rendy dan Nugroho hanya Rp1,3 juta sebulan. Ya seperti habis jatuh tertimpa tangga,” jelasnya.
Mengetahui hal tersebut, Rendy, Nugroho, dan Dara kebingungan karena haknya dikurangi.
“Bukan oleh Camat dan Wali Kota, keputusan itu kebijakan Lurah bahwa ada pemotongan 50 persen,” ungkapnya.
Atas kebijakan pemotongan itu, ucap dia, Dara, Nugroho dan Rendy yang ditempatkan di bagian administrasi sempat melakukan mogok kerja.
Pemotongan gaji ini sudah berlangsung sejak tiga tahun silam, tepatnya tahun 2022. Selama tiga tahun tersebut gaji mereka telah terpotong sebesar Rp151 juta.
“Ini tindakan yang tidak etis dan melanggar aturan. Gaji pegawai PPPK seharusnya dibayarkan sesuai dengan kesepakatan awal dan aturan yang berlaku, bukan dipotong sepihak oleh atasan,” ucapnya.
Pemotongan gaji pegawai PPPK tanpa dasar yang jelas merupakan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya terkait ketenagakerjaan dan pengupahan.
Tiga pegawai PPPK Kelurahan tersebut telah mengadu ke Camat Tapos, termasuk Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Jatijajar, Usman dengan tujuan haknya dikembalikan.
“Pemotongan gaji pegawai PPPK sebesar 50 persen oleh Lurah adalah tindakan yang tidak dibenarkan. Pihak-pihak terkait harus segera mengambil tindakan untuk menyelesaikan masalah ini dengan cara yang adil dan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” katanya.
Sementara, Lurah Jatijajar Mujahidin tidak menyanggah pemotongan gaji ketiga orang pegawainya itu.
“Pemotongan itu hasil kesepakatan bersama untuk menggaji dua tenaga kebersihan dan security. Ada dua orang kerja tanpa gaji di Kelurahan Jatijajar. Agar sama-sama merasakan kita gunakanlah gaji tersebut,” katanya.
Ia mengatakan pihaknya tidak punya dana tak terduga untuk menggaji dua pegawai kebersihan dan sekuriti.
Ia juga menjelaskan tiga pegawai yang dipotong gajinya yang menggaji bukan APBD Kelurahan melainkan APBD Kecamatan Tapos.
“Dari APBD Kecamatan Tapos,” pungkas dia.
Tinggalkan Balasan